PENGUMUMAN
Nomor : 710.01/BPR
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor KEP-II/KR.03/ 2021 tentang persetujuan atas Pengalihan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Temanggung kepada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Temanggung. Dapat di informasikan bahwa mulai tanggal 22 januati 2021 dan seterusnya akan menggunakan PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN TEMANGGUNG.


.png)
+62 293 491726
+62 293 491814
Download
Kalkulator







